MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sekarang biasa juga disebut BPJamsostek, menyerahkan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Khaerul Arham, petugas medis di Ruang Perawatan Infeksi Covid-19 RSUP Wahidin Sudirohusodo yang meninggal karena Covid-19.
Almarhum adalah karyawan RS Wahidin yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di saat menjalani tugasnya almarhum terpapar Covid-19, sehingga itu terhitung sebagai penyakit akibat kerja, sehingga BPJamsostek menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp175 juta.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan oleh Kakacab BPJamsostek Makassar, Dodit Isdiyono didampingi Asdep Pelayanan Brian Radiastra. Diterima Asrianti, ahli waris almarhum, di lantai 5 ruang rapat Private Care Centre, Jumat, 5 Desember 2020.
Selain santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp176 juta, ahli waris juga menerima Jaminan Hari Tua (JHT) almarhum sebesar Rp909.598.
Almarhum tercatat menjadi peserta BPJS-TK sejak Mei 2020. Almarhum meninggal dunia akibat Covid-19 pada tanggal 18 September 2020 lalu.
Dari RSUP Wahidin, hadir Dirut, Dr. dr. Kholid Saleh dan Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, dr. Sriwari Palaguna, Sp.A., M.Kes.
RSUP Wahidin terdaftar sebagai anggota BPJamsostek terhitung sejak Mei 2020. Dengan rincian kepesertaan; tenaga honor ada 963 orang dan BU ada 92 orang.
Selama terdaftar di BPJamsostek, telah dibayarkan santunan kepada 2 orang ahli waris tenaga kerja RSUP Wahidin yang meninggal bukan akibat kerja.
Santunan jaminan kematian yang diberikan masing–masing Rp42 juta ditambah Jaminan Hari Tua masing-masing Rp600.000.
Total santunan yang telah dibayarkan kepada Ahli Waris tenaga kerja RS Wahidin Rp261 juta.
BERITA TERKAIT
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Makassar
-
Peduli Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Sabet Juara I Paritrana Award
-
Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja
-
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayar Klaim JHT Karyawan Sritex, Siapkan Rp129 Miliar