PAREPARE, BUKAMATA - Selasa, 1 Desember 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir, hadir sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, Kamaluddin Kadir mengulas peran legislatif dalam pelestarian cagar budaya. Menurutnya, Parepare sudah memiliki produk hukum tentang cagar budaya. Yakni, Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Semua pihak kata Kamaluddin Kadir, baik itu pemerintah, masyarakat, dan tentunya juga legislatif, harus berperan menjaga kelestarian cagar budaya Parepare.
“Peran legislatif yakni membuat produk hukum untuk melindungi cagar budaya. Dan itu sudah ada. Juga mengalokasikan anggaran dan menentukan pendapatan asli daerah (PAD) cagar budaya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menjelaskan dampak ekonomi dari cagar budaya. Salah satunya, menciptakan lapangan kerja bagi pengelola cagar budaya.
Menurutnya, cagar budaya harusnya bisa membiayai dirinya sendiri. Sehingga itu lanjut Kamaluddin, bisa meringankan beban APBD. Di sekitar cagar budaya, ekonomi bisa tumbuh. Misalnya, bisnis penginapan, usaha kuliner, juga perdagangan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas