PAREPARE, BUKAMATA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Parepare, memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal" href="https://bukamatanews.id/tag/rokok-ilegal">rokok ilegal yang disita dari Juli 2019 hingga November 2020.
Rokok ilegal yang di musnahkan tersebut, merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan di 12 kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Parepare.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, pemusnahan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat itu, merupakan wujud kinerja Bea Cukai Parepare dalam menekan peredaran rokok ilegal" href="https://bukamatanews.id/tag/rokok-ilegal">rokok ilegal yang merugikan negara.
Baca Juga :
Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tdak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Seluruh proses ini merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DUKN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah.
“Jadi yang kita musnahkan ini berupa Rokok ilegal yang disita dari tahun 2019 sebanyak1,5 juta batang yang nilainya Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian sekitar Rp600 juta,” ungkap Nugroho kepada sejumlah awak media, Selasa, 1 Desember 2020.
Nugroho berharap, pemusnahan rokok ilegal" href="https://bukamatanews.id/tag/rokok-ilegal">rokok ilegal ini membuat peredaran rokok ilogal di wilayah kerja KPPBC TMP Parepare semakin menurun dan pada akhirnya meningkatkan permintaan terhadap rokok legal, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau.
"Pemerintah, Aparat Penegak
Hukum (APH) dan masyarakat diharapkan terus bersinergi dan mengkampanyekan tagline GEMPUR ROKOK ILEGAL karena LEGAL ITU MUDAH," tutupnya.
Penulis : Kifli