Redaksi : Senin, 30 November 2020 18:39
Suasana persidangan di PN Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mendesak Komisi Yudisial untuk memantau perilaku Hakim dalam sidang pra-pradilan Ijul. Mahasiswa UNM yang sebelumnya dijadikan tersangka pengrusakan ambulans milik Partai NasDem Oktober lalu.

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan dalam siaran persnya mengatakan, sidang pra-pradilan atas penetapan Ijul sebagai tersangka dicurigai telah dipermainkan. Tujuannua, untuk menggugurkan upaya gugatan tersebut.

Bagaimana tidak, kata Edy setelah sebelumnya ditunda pekan lalu, hari ini, sidang pra-pradilan dengan agenda kesimpulan juga syarat dengan kecurangan. Sebab, Hakim diduga dengan sengaja tidak menganggap kesimpulan dianggap telah dibacakan.

"Tadi Hakim tidak mempersilakan dilakukan pembacaan kesimpulan, hanya dianggap dibacakan," ujarnya.

Tidak hanya itu, alasan lain pihak LBH Makassar mencurigai sidang pra-pradilan ini adalah penundaan sidang pembacaan putusan hingga pada 2 Desember nanti. Hari di mana sidang perdana Ijul juga akan dimulai.

"Konsekuensi kalau sampai tanggal 2 Desember perkara pddana Ijul masuk pada pokok perkara, maka pra-pradilan akan gugur dengan sendirinya. Hal itu yang kemudian kita duga menjadi tujuan sejumlah pihak sehingga pra-pradilan terus ditunda-tunda," bebernya.

Lebih jauh kata Edy, pra-pradilan Ijul sebenarnya sudah bisa diputus sejak jauh-jauh hari, namun Hakim justru menunda-nunda.

"Karena itu kita harap Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Sulawesi Selatan, untuk melakukan pengawasan secara ketat dalam persidangan ini, begitu juga dengan teman-teman media. Kita harap turut mengawasi," pungkasnya.