Redaksi : Senin, 30 November 2020 10:45
FMN bawa spanduk, "Bebaskan Ijul".

MAKASSAR, BUKAMATA -- Sejak dijadikan tersangka kasus pengrusakan ambulans NasDem oleh Polrestabes Makassar beberapa pekan lalu, Supianto alias Ijul kini mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sempat ditunda selama satu pekan, Ijul yang didampingi LBH Makassar serta sejumlah massa FMN kembali memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Sejak pukul 9.00 Wita tadi, mereka dikabarkan telah memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini dan menuntut Ijul dibebaskan dari jeratan hukum.

"Bebaskan Ijul, demonstrasi adalah hak warga negara," ujar Cibal, salah satu mahasiswa dari FMN.

Ijul kata dia ditangkap atas dasar pengakuan seorang yang bernama Alim dan bukti pentujuk berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang datang di sekretariat FMN Makassar di Jalan Tidung III, pada 23 Oktober sekitar pukul 04.20 Wita.

Saat itu, petugas kepolisian bahkan tidak menunjukkan surat penangkapan. Sehingga para anggota FMN saat itu sempat berkeras untuk tidak menyerahkan Ijul.

Atas dasar itu LBH Makassar kini mengajukan pra-pradilan atas tindakan kepolisian.

Diketahui Ijul dan LBH Makassar telah menggugat Kepala Kepolisian Daerah serta Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar sejak 25 November lalu dan telah diregister oleh PN Makassar dengan nomor 23/Pid.pra/2020/PN.Msk.

Dalam perjalanannya, pra-pradilan Ijul yang seyogyanya diputus pekan lalu justru ditunda, dengan alasan tergugat atau perwakilannya tergugat tidak hadir.