Redaksi : Sabtu, 28 November 2020 09:51
ST dan MA saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Priok.

JAKARTA, BUKAMATA - Di sebuah kamar hotel bintang lima, di Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 24 November 2020 malam. Jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB, saat polisi berdiri di depan pintu kamar.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok itu, terlebih dahulu membekuk pasangan suami AR dan AC. Dari merekalah polisi mendapat informasi kalau di dalam kamar terjadi aktivitas seks bertiga atau threesome. Artis ST dan selebgram MA, tengah melayani DM, seorang pengusaha berusia 47 tahun.

Pintu lalu diketuk. Agak lama baru dibuka. Ternyata benar. Di salam kamar itu, ada ST, MA dan pengusaha DM. Pakaian mereka tak beraturan. Tempat tidur juga acak-acakan.

Mereka pun digelandang ke Mapolsek Tanjung Priok.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Untuk main dengan artis dan selebgram itu, pengusaha DM harus mengeluarkan uang Rp110 juta.

"Dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Tapi, tidak semua Rp110 juta itu masuk ke kantong ST dan MA. ST dapat Rp30 juta. MA juga Rp30 juta. Sedang Rp50 juta dikantongi sang muncikari, AR dan AC.

"Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta, kalau 2 orang berarti Rp60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari," kata Kombes Sudjarwoko.

Setahun beroperasi, muncikari sudah mengantongi Rp 200 juta-Rp 300 juta.

"Cari tambahan, Pak," ungkap AR saat ditanya Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).