PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare melalui Bapemperda, mengonsultasikan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Apriyani, salah seorang Bapemperda DPRD Parepare mengungkapkan, konsultasi tersebut merupakan proses dalam menyusun perda RTRW. Tujuannya, untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.
"Perda RTRW ini nantinya diharapkan mampu mendorong kemudahan investasi di Parepare. Juga merupakan bagian dari amanat UU Cipta Kerja," katanya, Jumat (27/11/2020).
Legislator PDIP dua periode tersebut menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu.
"Kita genjot Ranperda ini, karena nantinya akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteran masyarakat," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas