Redaksi
Redaksi

Kamis, 26 November 2020 13:20

Dua artis yang ditangkap kasus prostitusi, diperiksa di Polsek Tanjung Priok.
Dua artis yang ditangkap kasus prostitusi, diperiksa di Polsek Tanjung Priok.

Ini Penampakan Dua Artis yang Ditangkap Terkait Prostitusi di Tanjung Priok

Dua artis kembali diciduk polisi. Kasus prostitusi. Kali ini, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA, BUKAMATA - Tak ada kapoknya. Dua artis kembali diciduk polisi. Terkait kasus prostitusi. Inisialnya, ST dan MA.

Siapa dia? Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, enggan membeber lebih jauh. Katanya, akan dirilis besok, Jumat (27/11/2020).

Yang jelas kata AKP Paksi, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Artis ST berusia 27 tahun. Sementara MA, artis berusia 26 tahun.

ST dan MA diamankan bersama dua orang lainnya. Mereka adalah laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Mereka berempat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok. Hingga kini semuanya masih berada di kantor polisi.

"Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," tandas Paksi Eka Saputra.

Belum diketahui peran mereka masing-masing. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko juga membenarkan adanya kasus itu. Meski ia belum mau berkomentar banyak.

"Besok saya rilis ya," kata Sudjarwoko saat dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020).

Informasi yang diperoleh, kedua artis tersebut diamankan pada Rabu (25/11/2020) malam. Penangkapan itu memperpanjang catatan artis di dunia prostitusi. Sebelumnya ada beberapa nama yang ditangkap atas kasus tersebut. Terakhir ada nama Hana Hanifah hingga Vanessa Angel.

#Prostitusi artis