SIDRAP, BUKAMATA - Senin, 23 November 2020. Pukul 13.30 Wita. Unit Resmob Polres Sidrap mengamankan IK (12) di rumahnya. Di Maritengngae, Sidrap.
Didampingi kedua orang tuanya, IK mengakui perbuatannya, merobek celana dalam seorang wanita tetangganya, SH, dengan menggunakan silet.
Perbuatan itu dia lakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya. Selain celana dalam, IK juga merobek daster dan selimut yang digunakan korban pada saat itu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020 mengatakan, berdasarkan laporan korban SH, perbuatan itu tak hanya sekali dilakukan pelaku IK.
Ada empat kali. Kejadian kedua, pelaku IK menyileti pakaian korban yang tergantung di kamar tidur. Juga mencuri kartu ponsel korban. Lalu kejadian ketiga, giliran celana dalam sepupu korban yang disileti pelaku. Juga, kartu ponsel sepupu korban juga dicuri. Terakhir, kejadian keempat. Selimut yang dipakai korban saat tidur, kembali disileti.
Beberapa hari kemudian, korban menerima chat whatsapp dari nomor tak dikenal. Dia meminta korban mengirimkan foto alat kelaminnya.
Berdasarkan nomor itu, polisi kemudian menyelidiki. Akhirnya, terungkap kalau pelakunya adalah IK, seorang bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar AKP Benny.
Pada saat ini lanjut AKP Benny, terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Hana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Rappang Run 2025 Meriahkan HUT ke-681 Sidrap, Diikuti 2.100 Peserta
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid