Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
SH sedang tertidur di kamarnya, ketika bocah 12 tahun berinisial IK, mengendap-endap masuk lalu menyileti celana dalamnya.
SIDRAP, BUKAMATA - Senin, 23 November 2020. Pukul 13.30 Wita. Unit Resmob Polres Sidrap mengamankan IK (12) di rumahnya. Di Maritengngae, Sidrap.
Didampingi kedua orang tuanya, IK mengakui perbuatannya, merobek celana dalam seorang wanita tetangganya, SH, dengan menggunakan silet.
Perbuatan itu dia lakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya. Selain celana dalam, IK juga merobek daster dan selimut yang digunakan korban pada saat itu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020 mengatakan, berdasarkan laporan korban SH, perbuatan itu tak hanya sekali dilakukan pelaku IK.
Ada empat kali. Kejadian kedua, pelaku IK menyileti pakaian korban yang tergantung di kamar tidur. Juga mencuri kartu ponsel korban. Lalu kejadian ketiga, giliran celana dalam sepupu korban yang disileti pelaku. Juga, kartu ponsel sepupu korban juga dicuri. Terakhir, kejadian keempat. Selimut yang dipakai korban saat tidur, kembali disileti.
Beberapa hari kemudian, korban menerima chat whatsapp dari nomor tak dikenal. Dia meminta korban mengirimkan foto alat kelaminnya.
Berdasarkan nomor itu, polisi kemudian menyelidiki. Akhirnya, terungkap kalau pelakunya adalah IK, seorang bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar AKP Benny.
Pada saat ini lanjut AKP Benny, terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Hana
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50