Redaksi
Redaksi

Rabu, 25 November 2020 07:48

Ilustrasi
Ilustrasi

Bocah 12 Tahun di Sidrap Sileti Celana Dalam Seorang Wanita Saat Tidur

SH sedang tertidur di kamarnya, ketika bocah 12 tahun berinisial IK, mengendap-endap masuk lalu menyileti celana dalamnya.

SIDRAP, BUKAMATA - Senin, 23 November 2020. Pukul 13.30 Wita. Unit Resmob Polres Sidrap mengamankan IK (12) di rumahnya. Di Maritengngae, Sidrap.

Didampingi kedua orang tuanya, IK mengakui perbuatannya, merobek celana dalam seorang wanita tetangganya, SH, dengan menggunakan silet.

Perbuatan itu dia lakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya. Selain celana dalam, IK juga merobek daster dan selimut yang digunakan korban pada saat itu.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020 mengatakan, berdasarkan laporan korban SH, perbuatan itu tak hanya sekali dilakukan pelaku IK.

Ada empat kali. Kejadian kedua, pelaku IK menyileti pakaian korban yang tergantung di kamar tidur. Juga mencuri kartu ponsel korban. Lalu kejadian ketiga, giliran celana dalam sepupu korban yang disileti pelaku. Juga, kartu ponsel sepupu korban juga dicuri. Terakhir, kejadian keempat. Selimut yang dipakai korban saat tidur, kembali disileti.

Beberapa hari kemudian, korban menerima chat whatsapp dari nomor tak dikenal. Dia meminta korban mengirimkan foto alat kelaminnya.

Berdasarkan nomor itu, polisi kemudian menyelidiki. Akhirnya, terungkap kalau pelakunya adalah IK, seorang bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun.

"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar AKP Benny.

Pada saat ini lanjut AKP Benny, terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Hana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sidrap #Pencabulan