Redaksi : Senin, 23 November 2020 13:13
Surat tanda terima berkas laporan dugaan penyelewengan retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.

MAKASSAR, BUKAMATA - Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Makassar, hari ini dikabarkan akan memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan pada sejumlah pihak termasuk pelapor serta saksi-saksi.

"Senin kita mulai pemeriksaan, terhadap pelapor dan saksi saksi," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Dwi Putra Kurniawan sebagai pelapor mengungkap, bagaimana modus oknum camat diduga menyelewengkan dana retribusi tersebut.

Putra, begitu sapaanya, mengaku pihaknya berawal dari temuan 2 versi nota retribusi sampah.

"Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota. Yang pertama, itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan. Nah, itu jumlahnya di notanya kurang lebih Rp130 jutaan," ujar Putra.

Namun penerimaan dana retribusi sampah senilai Rp130 juta dari tingkat lurah tersebut, ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke kas daerah yang hanya senilai Rp90 juta.

"Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke kas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp40 jutaan," tutup Putra.