Redaksi : Sabtu, 21 November 2020 10:42
Sosialisasi Perda Perlindungan Perawat yang digelar DPRD Parepare.

PAREPARE, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Parepare Tentang Perlindungan Perawat, di Cafe Alya, Jumat, (20/11/2020).

Sosialisasi ini, juga menghadirkan salah seorang perawat di RSUD Andi Makkasau Parepare, Arfah. Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, Sudirman mengatakan, perawat merupakan profesi yang berdiri sendiri yang juga harus dilindungi, diperhatikan dan diperjuangkan hak-hak maupun kesejahteraannya. Sehingga, kata dia, kedudukannya lebih jelas difasilitas kesehatan.

"Tujuan Perda ini ada beberapa, yaitu untuk meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, kesejahteraan perawat, perlindungan hukum dan kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Arfah menjelaskan, perawat dulu menjadi asisten dokter. Tetapi sekarang, masing-masing berdiri sendiri. Namun di lapangan, keduanya bekerja sama dan memiliki hubungan yang sangat erat. Perawat, katanya, juga kini ada di berbagai jenis medis.

"Perawat terbagi dua, yaitu perawat profesi dan vokasi. Namun, perawat profesi terbagi dua lagi yakni ners dan ners spesialis," ungkapya.

Arfah berharap, dengan adanya Perda ini, perawat bisa lebih bekerja dengan maksimal karena lebih dihargai dan mendapat berbagai hal penunjang lainnya.

"Kami tak lupa berterima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare dan DPRD, atas kerjasamanya melahirkan Perda ini. Perda ini juga merupakan Perda Perawat kedua yang lahir di Indonesia," pungkasnya.