PAREPARE, BUKAMATA - Senin, 16 November 2020. Kapal Tanjung Manis merapat di Pelabuhan Cappa Ujung, Parepare. Sebanyak 282 ekor burung Jalak Kerbau ditemukan di atas kapal.
Atas temuan itu, Stasiun Karantina Pertanian Parepare lantas mencari pemiliknya. Namun tak ada yang mengaku. Burung-burung tersebut pun diamankan di Stasiun Karantina Pertanian, Parepare.
"Awalnya dari pegawai kami melakukan pengawasan di Pelabuhan Cappa Ujung. Ada kapal Tanjung Manis yang baru bersandar. Teman menemukan burung jalak tersebut. Setelah diselidiki, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Jadi kami tahan," ungkap Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Parepare, dr. Rian Hari Suharto.
Rian menjelaskan, burung Jalak Kerbau tidak termasuk hewan yang dilindungi. Namun, burung Jalak Kerbau tersebut, tidak memiliki surat dokumen sertifikat karantina, sehingga ditahan untuk dilakukan karantina.
"Jadi ini bukan hewan yang dilindungi. Namun, sesuai dengan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dimana diatur pada Pasal 35 tentang persyaratan karantina untuk lalulintas antara area, karena kasusnya lalu lintas antar area, jadi masuk wilayah kami. Sehingga, kami tahan untuk dilakukan karantina," tambahnya.
Ratusan hewan tersebut lanjut Rian, akan dikembalikan ke asalnya, yakni samarinda.
"Kami melakukan tindakan karantina penolakan. Jadi, burung ini ditolak untuk masuk di Parepare dan akan dikembalikan ke asalnya, karena tidak memiliki sertifikat karantina," tutupnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
NasDem Sulsel Usung Tasming Hamid di Pilkada Parepare
-
Berhasil Kendalikan Inflasi di Kota Parepare, Pj Gubernur Bahtiar Puji Inovasi KOPI
-
HUT ke-4 Partai Gelora di Parepare, Asy'ari Abdullah: Mari Jemput Kemenangan
-
Didampingi NA, Taufan Pawe Pamit di Hadapan Suporter PSM Makassar
-
Ketua IIPG Sulsel Berikan Prinsip Tips Memilih Pemimpin Dalam Konsep Keislaman