MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, dilaksanakan di sepanjang Jalan Penghibur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bukamatanews, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
"Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum," jelas Imam.
Imam mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Makassar maupun pendatang dari luar Makassar untuk senantiasa mematuhi peraturan terkait protokol penanganan Covid-19. "Ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Pada kegiatan ini, total personil yang dilibatkan sebanyak 42 orang, terdiri dari 1 anggota Binmas dan 41 personil Satpol PP Kota Makassar.
"Kita masih akan tetap melakukan kegiatan serupa untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
-
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru
-
Pemkot Makassar-Unhas Siapkan 50 Titik Pengolahan Sampah Organik, Maggot Diolah Jadi Pakan Ayam
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal