MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, dilaksanakan di sepanjang Jalan Penghibur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bukamatanews, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
"Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum," jelas Imam.
Imam mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Makassar maupun pendatang dari luar Makassar untuk senantiasa mematuhi peraturan terkait protokol penanganan Covid-19. "Ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Pada kegiatan ini, total personil yang dilibatkan sebanyak 42 orang, terdiri dari 1 anggota Binmas dan 41 personil Satpol PP Kota Makassar.
"Kita masih akan tetap melakukan kegiatan serupa untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Kukuhkan 70 Paskibraka Kota Makassar untuk Upacara HUT RI ke-81 di Karebosi
-
Munafri Pastikan Upacara HUT ke-81 RI di Makassar Berlangsung Khidmat
-
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW
-
Soliditas ASN Makassar Peduli untuk Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Salurkan Bantuan
-
Tekan Beban TPA, Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah dari Kawasan Pasar