Razia Masker, Satpol PP Makassar Jaring 19 Pelanggar
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bukamatanews, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, dilaksanakan di sepanjang Jalan Penghibur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bukamatanews, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
"Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum," jelas Imam.
Imam mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Makassar maupun pendatang dari luar Makassar untuk senantiasa mematuhi peraturan terkait protokol penanganan Covid-19. "Ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Pada kegiatan ini, total personil yang dilibatkan sebanyak 42 orang, terdiri dari 1 anggota Binmas dan 41 personil Satpol PP Kota Makassar.
"Kita masih akan tetap melakukan kegiatan serupa untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
