MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pasangan calon (Paslon) kepala daerah di seluruh Indonesia. Khususnya di Sulsel.
Dari 12 daerah yang melakukan Pilkada serentak di Sulsel, Kabupaten Luwu Utara yang memiliki pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Paslon. Di mana data dari Bawaslu Sulsel sudah mencapai 10 kasus di Luwu utara.
Selanjutnya, Makassar ada 7 pelanggaran, Pangkep 6 pelanggaran, Luwu Timur 4 pelanggaran, Bulukumba 3 pelanggaran, Maros 2 pelanggaran.
Adapun Selayar, Barru dan Tana Toraja hanya satu pelanggaran. Sementara Soppeng, Gowa dan Toraja Utara hingga saat ini belum ada satupun pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakukan oleh Paslon.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi akibat Paslon semakin masif melakukan sosialisasi dan mencari simpati dukungan masyarakat satu bulan terakhir ini.
"Kalau saya lihat sebagai Paslon sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan dan ini yang kita tidak inginkan," katanya.
Walau sudah pelanggaran sudah mencapai 35 kasus, Bawaslu belum melakukan pembubaran, dikarenakan kata dia setelah diberikan surat secara tertulis. Kampanye dia lakukan cepat diselesaikan atau satu jam sebelum pembubaran.
"Sepanjang belum lewat satu jam dia langsung bubar, saya kira itu diindahkan oleh Paslon," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Safari Politik Danny Pomanto di Wajo, Komitmen Majukan Pasar Tradisional
-
Sekretaris DPW Sulsel Akui Sosok IAS Dekat dengan PKB
-
PKK Sulsel Bagikan Masker dan Nasi Kotak di Pasar Tradisional
-
Kasus Covid 19 Melonjak, Brimob Bone Massif Imbau Warga untuk Waspada dan Taat Prokes
-
Kasus Covid 19 Naik Lima Kali Lipat, Andi Sudirman Minta Kepala Daerah Perketat Prokes