Soal Video Nyaris Bentrok di Sidrap Gegara Tambang Pasir, Andi Kengkeng Ternyata di Pihak Penyelamat Lingkungan
Dua kubu nyaris bentrok di Sidrap. Kubu warga penyelamat lingkungan versus pengusaha tambang pasir galian C di Sungai Bila.
SIDRAP, BUKAMATA — Video dua kelompok berhadap-hadapan di lokasi tambang pasir di Sungai Bila, Sidrap, beredar luas. Mereka masing-masing menenteng senjata tajam. Ternyata kedua kubu, salah satunya adalah kelompok warga pemerhati lingkungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila yang dipimpin Andi Kengkeng. Kubu lainnya, pengusaha tambang pasir dari CV E, dipimpin HU.

Dua kelompok warga nyaris terlibat bentrok di bantaran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Selasa (3/11/2020) lalu.
Video perselisihan dan nyaris bentrok bahkan menyebar dan viral di sosial media. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik, tampak dua kelompok warga bersenjata parang hingga tombak berhadap-hadapan dengan jarak sekitar 50 meter, terjadi perang mulut dan saling tantang diantara kedua kelompok ini.
Andi Kengkeng, Ketua Aliansi Msyarakat Peduli Sungai Bila angkat bicara terkait video yang beredar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan buntut protes warga terhadap aktifitas CV E, perusahaan tambang galian C yang dituding merusak lingkungan dan ekosistem sungai Bila.
“Aktivitas tambang galian C tersebut ilegal. Sepengetahuan kami, aktivitas di sungai sudah dilarang sejak 2018 karena material sungai sudah habis setelah dieskpolasi secara besar-besaran disana,” bebernya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Andi Kengkeng menjelasakan, berdasarkan hasil temuan bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan dan merujuk hasil rapat Forkopimda pertanggal 18 Agustus 2020 yang di pimpin langsung oleh Buptati Sidrap, Dolla Mando, terjadi kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bila yang disebabkan oleh aktivitas tambang galian C.
“Para pelaku usaha tambang di Sungai Bila, diwajibkan melakukan reklamasi terhadap kerusakan DAS Bila di lokasinya masing-masing. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan. j
Justru masih ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Egha,” terangnya.
Andi Kengkeng mengkawatirkan jika hal ini dibiarkan, maka kampung Bila hanya akan tinggal nama.
“Karena yang sekarang terjadi di lapangan adalah bukan lagi DAS yang ditambang, namun tanah sekitar yang dibeli oleh perusahaan, dan kami sangat mengkawatirkan Masamba jilid 2 akan terjadi. Bendungan Bila akan jebol akibat penambangan,” jelasnya.
Andi Kengkeng mengatakan, Bupati Sidrap Dollah Mando sempat turun melihat lokasi pada 30 Oktober 2020. Di situ dia melihat lubang yang mengarah ke perkampungan warga. Orang nomor satu itu pun gusar, karena apa yang dia lihat tak sesuai dengan laporan bawahannya. Dollah pun kata Andi Kengkeng memerintahkan agar pertambangan itu dihentikan sementara.
Beradasarkan surat bupati tertanggal 30 Oktober itu, Andi Kengkeng dan warga turun ke lokasi tambang pada Senin, 2 November 2020, meminta penambang menghentikan aktivitas. Saat itu ada sekitar 7 penambang. Sempat terjadi saling lempar batu. Penambang pun menghentikan kegiatan.
Keesokan harinya, Selasa subuh, 3 November 2020, aktivitas penambangan berlangsung kembali. Di situ kata Andi Kengkeng, warga sangat marah. Pada pukul 11.00 Wita, mereka ke lokasi dan terjadilah seperti yang terlihat di video, di mana bentrokan nyaris pecah.
Andi Kengkeng menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika masih ada aktivitas tambang di sungai Bila.
“Kami beserta ratusan warga tidak segan-segan akan membakar alat berat yang ada di lokasi,” ancamnya.
Andi Kengkeng pun mempertanyakan komitmen Polda Sulsel, untuk menindak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tambang liar berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
“Namun sampai sekarang belum ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan sudah kami laporkan di Polda bersama Walhi, namun belum ada tindakan sampai sekarang,” tutupnya.
Penulis: Hana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
