GOWA, BUKAMATA - Sebanyak 25 tahanan sudah menenteng pakaiannya di dalam kantong plastik. Mereka berstatus tahanan titipan Polres Gowa. Sudah hendak sidang, sehingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa oleh Sat Tahti Polres Gowa, Kamis, 5 November 2020 tadi pagi.
Namun sebelum diserahkan, harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Agar tidak menularkan Covid-19 nantinya ke tahanan Kejari Gowa lainnya.
Rapid test digelar di Puskesmas Somba Opu, Gowa. Hasilnya, ada dua reaktif. Yang lainnya, non-reaktif, sehingga diteruskan ke Rutan Kelas 1 Makassar dengan status tahanan Kejari Gowa. Sedang yang reaktif dua orang, diisolasi di ruang tahanan Polres Gowa.
Demikian diungkap Kasat Tahti, Iptu. Abbas. "23 tahanan telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan yang diterima secara langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, untuk selanjutnya menjalani proses sidang di pengadilan,” ungkap Iptu Abbas.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa