MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020. UMP Sulsel 2021 naik 2 persen atau sekitar Rp62 ribu, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harapnya. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
-
Kolaborasi UPT Perpustakaan Sulsel dan Pegadaian, Edukasi Literasi dan Tabungan Emas Lewat Lomba Mewarnai HUT RI ke-81
-
Malam Ta'aruf MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.173 Peserta dari 117 Kontingen Berkumpul di Sulsel
-
Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ VIII KORPRI Nasional, Jufri Rahman Lepas Kafilah Daerah
-
Pemprov Sulsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros