UMP Sulsel Naik Rp62 Ribu, Berlaku 1 Januari 2021
Per 1 Januari 2021, UMP Sulsel akan naik 2 persen.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020. UMP Sulsel 2021 naik 2 persen atau sekitar Rp62 ribu, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.

UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harapnya. (*)
News Feed
Geliat Ekonomi dan Seni Budaya Festival FBB Sukses Sedot Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari
03 November 2026 10:45
Respons Cepat Damkarmat Makassar, Kobaran Api di Maccini Raya Dikuasai dalam 12 Menit
03 November 2026 10:28
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia
03 November 2026 10:17
Resmi Tutup MUSDA Golkar Maros, Supriansa : Hilangkan Sekat dalam Kepengurusan
03 November 2026 05:03
Berita Populer
03 November 2026 05:03
03 November 2026 12:46
03 November 2026 10:17
03 November 2026 10:28
03 November 2026 10:45
