MAKASSAR, BUKAMATA - Sengketa Stadion Mattoanging yang diperkarakan hingga ke pengadilan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta akhirnya berakhir. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulsel (YOSS).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan hal itu, gugatan penggugat dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2020/PN Mks dinyatakan ditolak.
"Dalam amar putusanya itu, setelah saya cek, hakim menyatakan menolak gugatan dari penggugat," ujarnya.
Menurutnya dalam amar putusan tertanggal 27 Oktober, gugatan penggugat atasnama Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima dan mereka dibebani biaya perkara.
Diketahui sebelumnya Stadion Mattoanging yang dibangun sejak 1957 memang sempat dikelola oleh PORI yang akhirnya berubah nama menjadi KONI sepuluh tahun kemudian.
Namun lantaran KONI kewalahan, Yayasan untuk mengelola Stadion diusulkan dan terbentuklah YOSS pada 1985 dengan tujuan untuk melakukan pemeliharaan aset tersebut.
Hal ini kemudian menjadi dasar Andi Ilhamsyah Mattalatta, ia kemudian melayangkan gugatan dan sempat beberapa kali terlibat cekcok kala Pemprov Sulsel melakukan pengambil alihan pada September 2019 lalu.
BERITA TERKAIT
-
Keprihatinan Partai Gelora Sulsel: Menuntut Komitmen Pemprov dan DPRD untuk Stadion Mattoanging
-
Pemprov Sulsel Jamin Kelanjutan Stadion, Ini 3 Lokasi Alternatif
-
Pj Gubernur Sulsel Dicecar Wartawan Soal Proyek Stadion Mattoangin
-
Hamka B Kady Ungkap Kementrian PUPR Siap Bantu Pembangunan Stadion Mattoanging
-
Pemprov Tegaskan Bakal Bangun Stadion Mattoanging: Anggaran Sudah Kami Siapkan