Redaksi : Senin, 26 Oktober 2020 18:03
Konferensi pers Polda Sulsel soal pembakar ambulans Nasdem. (Foto: Chaidir/bukamata)

MAKASSAR, BUKAMATA -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam enggan mengabulkan permintaan Ketua DPW NasDem, Rusdi Masse, yang sebelumnya meminta agar para pelaku pengrusakan sekertariat DPC NasDem di AP Pettarani Makassar dibebaskan.

Dalam press rilis di Mako Polrestabes Makassar, Merdisyam mengatakan, perkara ini bukan delik aduan dan merupakan pidana murni, sehingga tidak bisa dibebaskan.

"Ini murni tindak pidana murni dan bukan delik aduan, jadi gak bisa dibebaskan," tegasnya.

Lebih jauh Merdisyam mengatakan, dalam perkara ini memang ada tiga orang anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski demikian, untuk penanganan perkaranya nantinya akan ditangani secara khusus dan diserahkan ke Bapas.

"Yang tiga orang anak di bawah umur nanti kita tangani khusus, selebihnya kita proses sampai nanti diadili di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya Rusdi Masse yang juga merupakan anggota DPR RI itu, telah meminta jajarannya untuk memaafkan pelaku pembakaran dan pengrusakan tersebut. Termasuk jika memungkinkan, proses hukum oknum mahasiswa tersebut dihentikan.

“Kita maafkan. Mereka mahasiswa dan anak kita semua. Dan kalau memang bisa dihentikan proses hukumnya,” kata RMS saat menyambangi sekretariat Nasdem Makassar, Minggu (25/10/2020).

Ia tak mau mengira-ngira atau menduga-duga apakah ada yang menunggangi atau menyusupi aksi demonstrasi mahasiswa, sehingga terjadi pembakaran mobil ambulance yang setiap saat digunakan warga untuk urusan kemanusiaan.

"Insya Allah, Nasdem memaafkan. Jadi kita harap ini tidak lanjut (proses hukumnya). Saya akan coba lakukan komunikasi dengan semua pihak,” tambah mantan Bupati Sidrap dua periode itu.