Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Idap Kanker Prostat Stadium 9
19 Mei 2025 07:17
MS diamankan. Satpam itu mabuk saat mendatangi mahasiswa, lalu mengancam dengan airsoft gun.
GOWA, BUKAMATA - MS (28) diamankan polisi dari Polres Gowa. Satpam di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Makassar itu, telah melakukan pengancaman terhadap mahasiswa di Kantor Persma UIN Makassar Jl. Mustafa Dg Bunga, Romangpolong, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa terjadi Jumat (23/10/2020), pukul 00.30 Wita. Saat itu, mahasiswa Ardiansyah (22) bersama dua rekannya, sementara duduk di bale-bale halaman rumah yang menjadi TKP. Kemudian, pelaku tiba-tiba datang, lalu memukul pagar besi. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata Airsoft Gun.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban. "Keluarko semua jangan ribut-ribut di sini," ujar MS seperti ditirukan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.
Mendengar kejadian tersebut, warga sekitar TKP kemudian menenangkan pelaku, lalu mengantar pelaku kembali ke rumahnya.
Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban. Dia menggedor-gedor pintu pagar kantor Sekret, lalu mengeluarkan senjata Airsoft Gun. Kemudian, menyuruh korban membuka pagar.
Pasca pagar dibuka oleh korban, pelaku masuk, lalu menuju teras. Dia kembali menodongkan Airsoft Gun ke kepala korban Ardiansyah.
Berkat laporan dari masyarakat, Kanit Tim Anti Bandit Polres Gowa, Ipda Imran bersama anggotanya, bergerak menuju TKP. Selanjutnya, mengamankan terduga pelaku MS, bersama barang bukti 1 pucuk Airsoft Gun di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
Terduga pelaku merupakan oknum sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar. Kepemilikan Airsoft Gun tersebut kata AKBP Boy Samola, tanpa ijin.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak (ballo) di dekat rumahnya, lalu mendatangi TKP. Motif dari kasus tersebut kata AKBP Boy, diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut di TKP, yang membuat pelaku merasa terganggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola, saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, juga menjelaskan, Polres Gowa akan menangani kasus tersebut secara profesional.
19 Mei 2025 07:17
18 Mei 2025 19:50
19 Mei 2025 07:13
19 Mei 2025 07:17