MAKASSAR, BUKAMATA -- Sebulan pasca pengungkapan perkara narkotika besar dengan berat 13,8 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, hingga kini perkara tersebut tak kunjung di tahap dua.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel sendiri mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut baru diterima Oktober pekan lalu.
"Baru kami pekan lalu, Senin kalau tidak salah," Ujar Kasi penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Kamis (22/10/2020).
Kemungkinan besar kata Idil, penyidik Kepolisian masih berupaya membongkar perkara besar tersebut.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan membenarkan, perkara pengungkapan 13,8 Kg narkoba berbagai jenis itu sementara didalami dan meski pihaknya sendiri sudah mengamankan empat orang tersangka.
Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan tersangka-tersangka lain dan jaringannya. Sebab besar kemungkinan masih ada jaringan lainnya.
"Pasti kita melakukan pengembangan kasus itu. Itu dilakukan untuk mencari jaringan lain diatasnya atau bandar besarnya," ungkap Hermawan.
Hermawan menyebut, untuk tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus itu, masing-masing adalah M Albi Farid, Achmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan Munadjid Muchtar alias Najid kini sementara pemberkasan oleh penyidik.
Ia membenarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) memang sudah dikirim ke Kejasaan Tinggi Sulsel.
"SPDP-nya sudah kita kirim pekan lalu. Kita juga sementara melakukan pemberkasan," ungkap perwira Polri tiga bunga ini.
Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 13,8 Kg sabu dan 2.900 pil ekstasi. Barang bukti disita rangkaian pengungkapan yang berlangsung selama empat hari.
Selain barang bukti, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Pelaku pertama yang berhasil diamankan M Albi Farid. Dia diamankan pada Minggu 20 September di sebuah indekos yang berada di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari tangan M Albi Farid, polisi berhasil mengamankan satu saset narkoba berisi 8 butir pil ekstasi berwarna biru dengan gambar mirip logo klub sepakbola. Pelaku menyembunyikannya di dalam bungkus rokok.
Polisi lalu mengintegrasi A Albi Farid dari pengakuannya polisi berhasil menangkap pelaku kedua yakni Achmad Toto. Dari tangannya polisi menemukan tiga saset sabu, dan 57 butir ekstasi dengan gambar mirip logo klub sepak bola Barcelona.
Barang itu disembunyikan Achmad Toto di dalam sebuah dompet berwarna cokelat. Pelaku kedua ini juga diamankan pada Minggu, 20 September 2020.
Keesokan harinya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni Andi Zaldy Mansyur. Dia diamakan di salah satu perumahan yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pelaku keempat berinisial Munadjid Muchtar berhasil ditangkap pada Rabu 23 September lalu di Jl Racing Center, Kompleks UMI, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mulanya dari hasil penggeledahan polisi hanya berhasil mengamankan satu bungkus besar berisi sabu.
Polisi lalu mengintegrasi Munadjid Muchtar hingga akhirnya ia mengakui bahwa dirinya masih menyimpan lagi narkoba jenis sabu di dalam mobilnya dalam jumlah besar. Dari situlah polisi berhasil menemukan total 13,8 kilogram sabu dan 2.900 pil ekstasi.
Keempat pelaku kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up