
Terlibat Kasus LGBT, Oknum Jenderal Polisi Dijatuhi Sanksi
Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.
BUKAMATA - Seorang perwira tinggi Polri berinisial Brigjen EP dikabarkan terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Brigjen EP sudah diperiksa Divisi Propam Polri. Alhasul, Brigjen EP menerima sanksi dari Propam Polri pada akhir tahun lalu.
"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Selasa (20/10/2020).
Selain itu, lanjut Yudi, Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.
"Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," bebernya kepada detikcom.
Diketahui, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono menyebut, Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.
"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Awi Setiyono.
Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.
Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.
"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47