MAKASSAR, BUKAMATA -- Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf, beberapa pekan lalu menang di tingkat Banding. Perkaranya, kasus dugaan penggelapan uang Rp1 miliar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, melayangkan kasasi.
Pada peradilan tingkat pertama, perkara ini sempat dimenangkan JPU Kejati Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar pada 9 Juli lalu. Kala itu, Iptu Yusuf divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kendati begitu, Yusuf didampingi kuasa hukumnya, lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Sulsel pun membatalkan putusan tingkat pertama.
JPU perkara ini, Ridwan Syahputra saat dikonfirmasi mengatakan, atas putusan tingkat banding yang dimenangkan terdakwa, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pekan lalu kasasi kita sudah masuk. Kita harap di tingkat kasasi, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini," ujarnya.
Ridwan menambahkan, dengan putusan tingkat banding yang dimenangkan terdakwa, pihaknya tentu saja tak dapat melakukan eksekusi penahanan. Walaupun memang kata Ridwan, terdakwa Iptu Yusuf sempat menjalani penahanan di blok sel Mapolda Sulsel.
"Penahanan sempat dilakukan di sel Mapolda Sulsel, hanya saja tidak lama setelah masuk, putusan banding keluar, " Pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Touring Sinergitas BI Sulsel, Brimob dan OJK Sulsel Jelajahi Pesona Rammang-Rammang Hingga Kuliner di Pangkep
-
Jelang May Day 2026, Satbrimob Polda Sulsel Matangkan Kesiapan Pengamanan
-
Dilepas Dansat Brimob, Delapan Atlet Inkanas Sulsel Bertolak ke Seleknas, Siap Bawa Nama Daerah
-
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
-
Bersepeda di Akhir Pekan, Personel Brimob Sulsel Jalin Silaturahmi Sekaligus Pantau Kamtibmas