Redaksi : Jumat, 16 Oktober 2020 12:20
Ilustrasi

PROBOLINGGO, BUKAMATA - HF (48), sungguh malu. Kabar soal alat vitalnya kecil dan tak kuat di ranjang sudah tersebar luas.

Setiap ke pasar, orang memandangnya serasa mencemooh. Demikian juga teman sekantornya. HF adalah ASN di Probolinggo.

Tak tahan. Pria itu pun melaporkan istrinya berinisial PM (46). Warga Kecamatan Sumberasih itu yakin, kabar itu disebar wanita yang dinikahinya 10 bulan lalu itu.

Ia melapor ke SPK Polres Probolinggo Kota, Selasa (13/10/2020). HF menyayangkan perilaku sang istri, mengungkap rahasia pribadinya ke orang lain.

Saat ini, rumah tangga mereka memang sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, istrinya telah mengajukan gugatan cerai. Sudah proses sidang di Pengadilan Agama Kraksan.

Bukan cuma istrinya. HF juga melaporkan NH (50). Kerabat istrinya itu dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH membenarkan laporan kliennya atas pencemaran nama baik.

"Iya, saat ini sangat terpukul dan malu karena disebarkan Mr P kecil dan tidak kuat saat berhubungan intim," kata Siti, Jumat (16/10/2020).

Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.

"Betul ada pelaporan ditangani unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik, kalau Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat," kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020) kemarin.

Rencananya polisi akan memanggil dua terlapor, PM dan NH.