PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus melakukan pendataan bagi warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pangkep yang terletak di Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro. Tujuannya agar hak pilih mereka bisa tersalurkan pada 9 Desember nanti.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep, Rohani mengatakan, sesuai regulasi pemilih Rutan telah diatur didalam PKPU 17 Tahun 2020 yang baru saja merevisi PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPU RI untuk segera mendata pemilih rutan sebagai bagian dari perlindungan hak pilih seseorang termasuk warga binaan di rutan.
"Jadi data pemilih 20 orang dalam Daftar Pemilih serentak, dan sekitar 77 pemilih sudah ditetapkan dalam Rekapitulasi DPSHP tingkat PPS dan kemarin juga telah direkap kembali oleh PPK dengan tambahan pemilih Rutan 13 orang yang telah ditemukan data penduduknya dan dilakukan perekaman ulang jadi saat ini mencapai 90 orang pemilih," kata Rohani.
Namun menurutnya, pemilih di Rutan kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan koordinasi dengan Karutan saat ini masih ada tahanan di Polres Pangkep dan itu belum dipindahkan ke Rutan.
"Masih menjalani tahanan di sel polres yang juga baru akan kami minta datanya sehingga bisa dimasukkan sebelum Penetapan DPT pada tanggal 15 Oktober mendatang," jelasnya.
Bukan hanya melakukan pendataan, namun KPU Pangkep juga akan menyediakan TPS dalam Rutan. "Pastinya kita akan membangun satu TPS dalam Rutan," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan Kejari
-
Bawaslu Minta KPU Pangkep Tunda Penetapan Daftar Pemilih Sementara
-
Serahkan Rekomendasi, Kaesang Ingatkan 20 Cakada di Sulsel Tak Korupsi
-
Komisioner KPU Pangkep Dilaporkan Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol
-
Logistik Pemilu di Pangkep Sudah Siap Dikirim Hingga ke Pulau Terluar