BLITAR, BUKAMATA – Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo tersinggung berat. Dia mengajukan resign dari kepolisian. Itu setelah dia dimaki lewat handytalkie oleh Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani. Dibilangi, "Bencong".
Kamis, 1 Oktober 2020, Agus datang ke Mapolda Jawa Timur. Dia membawa surat pengunduran dirinya. Surat itu ditujukan kepada Kapolda Jatim. Tembusan ke Kapolri.
“Jadi saya datang ke Polda Jatim. Saya sengaja mengirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi hari ini saya resmi mengundurkan diri kepada Bapak Kapolda, nanti tembusannya Bapak Kapolri dan lain-lain. Hari ini sudah saya ajukan tinggal tunggu proses lebih lanjut,” kata Agus.
Agus menambahkan, hatinya tidak bisa menerima perlakuan arogansi Kapolres kepada anak buahnya. “Alasan saya mengundurkan diri karena saya tidak terima. Hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi kapolres saya. Sebenarnya ini akumulasi dari senior saya. Akumulasi kasat yang lain,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Agus menyebut bahwa Fanani arogan dan sering berkata kasar ketika menegur anak buahnya. Agus juga menyebut Fanani main copot jabatan tanpa memberikan pembinaan.
Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani buka suara. Dia menegaskan, perkataan "bencong" itu bukan makian, melaiankan bentuk teguran pimpinan kepada anggotanya.
Fanani membeber kronologi teguran yang diartikan makian oleh Agus. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika ia menegur salah satu anggota Satuan Sabhara Polres Blitar yang berambut panjang, Sabtu, 19 September 2020.
Fanani kemudian meminta AKP Agus Hendro menegur anak buahnya tersebut. “Jadi gini, anak buahnya itu kan rambutnya panjang, ya saya tegur dong, karena dia kan Sabhara tidak boleh rambut panjang. Kebetulan kan waktu itu dia operasi yustisi, operasi yustisi kan bisa, saya dengan kasat Sabhara kan bisa (berkomunikasi),” jelas Fanani.
Fanani lalu memanggil Agus Hendro melalui handy talkie, terkait anggota Sabhara yang berambut gondrong itu. "Kenapa kok anggotanya tidak ditegur rambutnya panjang?. Jangan kita itu nggak berani negur anggota kita, jangan kaya bencong," ujar Fanani lewat handy talkie.
Menurut Fanani, ia sudah berpedoman pada hubungan tata cara kerja dan tugas pokok (HTCK) dalam menindak anggotanya tersebut.
“Kalau saya itu kan disiplin saja. Saya disiplin sesuai HTCK dan tugas pokok. Kalau tugas pokoknya tidak dilaksanakan, bagaimana kita harus bekerja? Ritmenya bagaimana coba kalau HTCK dan tugas pokoknya tidak kita laksanakan? Saya patokannya tugas pokok Polri itu apa, HTCK-nya itu bagaimana. Dia sudah melaksanakan apa belum?” tuturnya.
Namun, Agus menerima teguran itu berbeda dan menyebutnya sebagai makian. Sejak itu, Agus kemudian tidak masuk bekerja.
“Dia itu baru saya tegur itu baru sekali itu, Hari Sabtu 19 September, habis itu dia tidak masuk kerja,” tandasnya.