TAKALAR, BUKAMATA - Mantan Wabup Takalar 1997-2002, Said Pamusu menyarankan kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta, untuk tidak menghadiri Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian Hak Interpelasi. Hal ini disebabkan karena, isi hak interpelasi tidak ada yang memenuhi syarat.
Hak Interpelasi itu adalah hak bertanya kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sekarang ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk interpelasi. APBD 2020 yang tak berjalan dengan baik karena ada pemotongan berdasarkan PMK 35. Demikian juga pilkades tidak diadakan karena adanya permintaan Menteri Dalam Negeri," tegas Said Pamusu.
Jadi kata dia, untuk apa Bupati Takalar menghadiri langsung rapat paripurna yang tak punya dasar. "Cukup kirim pejabat lain," tandas Said Pamusu.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Takalar Dorong ASN dan PPPK Siapkan Masa Depan Sejak Muda, 3.900 Aparatur Jadi Sasaran
-
Pemkab Takalar Bangun Kantor Kecamatan di Tanakeke, Perpendek Jarak Pelayanan bagi Warga Kepulauan
-
Takalar Luncurkan SI PATROL, 15 Petugas Dikerahkan Pantau Persoalan Lingkungan
-
Bupati Takalar Perintahkan Percepatan Dana Operasional Desa, Pelayanan Warga Jangan Terganggu
-
Wabup Takalar Tekankan Disiplin ASN: Jangan Sekadar Hadir, Harus Beri Kinerja Nyata