TAKALAR, BUKAMATA - Mantan Wabup Takalar 1997-2002, Said Pamusu menyarankan kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta, untuk tidak menghadiri Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian Hak Interpelasi. Hal ini disebabkan karena, isi hak interpelasi tidak ada yang memenuhi syarat.
Hak Interpelasi itu adalah hak bertanya kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sekarang ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk interpelasi. APBD 2020 yang tak berjalan dengan baik karena ada pemotongan berdasarkan PMK 35. Demikian juga pilkades tidak diadakan karena adanya permintaan Menteri Dalam Negeri," tegas Said Pamusu.
Jadi kata dia, untuk apa Bupati Takalar menghadiri langsung rapat paripurna yang tak punya dasar. "Cukup kirim pejabat lain," tandas Said Pamusu.
BERITA TERKAIT
-
Target Juara Umum, Bupati Takalar Lepas 30 Kafilah ke MTQ Sulsel di Maros
-
Bupati Firdaus Luncurkan ANITA: ASN Takalar Dipantau Live Tracking, Kinerja Dinilai Berbasis Poin
-
Bupati Takalar Tekankan Akselerasi Pembangunan di Musrenbang RKPD 2027
-
Pasca-Lebaran, Bupati Takalar dan Apdesi Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
-
Momen Idul Fitri, Bupati Takalar Ungkap 50 Koperasi Desa dan 2.249 UMKM Telah Diberdayakan