TAKALAR, BUKAMATA - Mantan Wabup Takalar 1997-2002, Said Pamusu menyarankan kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta, untuk tidak menghadiri Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian Hak Interpelasi. Hal ini disebabkan karena, isi hak interpelasi tidak ada yang memenuhi syarat.
Hak Interpelasi itu adalah hak bertanya kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sekarang ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk interpelasi. APBD 2020 yang tak berjalan dengan baik karena ada pemotongan berdasarkan PMK 35. Demikian juga pilkades tidak diadakan karena adanya permintaan Menteri Dalam Negeri," tegas Said Pamusu.
Jadi kata dia, untuk apa Bupati Takalar menghadiri langsung rapat paripurna yang tak punya dasar. "Cukup kirim pejabat lain," tandas Said Pamusu.
BERITA TERKAIT
-
Daeng Manye Tegas ke ASN Takalar: Jangan Hanya Absen, Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Publik
-
Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Takalar Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Ramah Anak
-
Panen Raya Tebu Bersama Presiden, Gubernur Sulsel Apresiasi Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan
-
Bupati Daeng Manye Resmikan MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Disebut Investasi Putus Rantai Kemiskinan
-
Genjot Pariwisata Jadi Mesin Ekonomi, Pemkab Takalar Satukan Komitmen Percepat Pengembangan Tujuh Destinasi Unggulan