BUKAMATA - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Itu setelah dia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang putusan kasus narkoba Lucinta Luna digelar pada hari Rabu, (30/9/0202).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," kata Eko Aryanto.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, hal yang memberatkan Lucinta Luna adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.
Usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Lucinta Luna langsung menangis.
Ia pun langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir. "Iya yang mulia, saya terima," ucap Lucinta Luna.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan bersama kekasihnya, Abash di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadol, hingga Riklona. Hasil tes urine, Lucinta Luna pun dinyatakan positif benzodiazepin, yang masuk golongan psikotropika.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Geger! Lucinta Luna ke Thailand Buat Pamer Testpack Kehamilannya
-
Lucinta Luna Blak-Blakan Soal Dirinya yang Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
-
Wajah Lucinta Luna Dikomentari Ivan Gunawan dan Roben Onsu: Idungnya Udah Bagus, Kayak Orang Korea
-
Pamer Hasil Oplas Miliaran Rupiah, Lucinta Luna: Tak Ada yang Bisa Tandingi Kecantikanku
-
Lucinta Luna Pamer Foto Hasil Operasi Plastik, Netizen: Mirip Barbie