JENEPONTO, BUKAMATA -- DPRD Jeneponto menggelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus bilang, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Irmawati, memimpin langsung Rapat Paripurna tentang Nota Kesepakatan KUA-PPAS, pada Jumat, 25 September 2020 malam, pukul 19.30 Wita. Dihadiri Wakil Bupati, H Paris Yasir.
"Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpi Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati, didampingi Wakil Ketua II HM. Muh. Imam Taufiq," terangnya, Sabtu (29/9/2020).
Selain itu, hadir juga unsur Forkopimda Jeneponto, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dr Syafruddin, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Jeneponto, dan undangan lainnya.
Sebelum draf nota kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, dan Pimpinan DPRD, draf Kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jeneponto, Muh. Asrul.
Adapun isi nota kesepakatan tersebut, di antaranya menyatakan bahwa Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
"Untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD tahun Anggaran 2020," ujarnya.
Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, yang meliputi Rencana Pendapatan, Penerimaan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.
Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per Urusan dan SKPD, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung, dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.
"Setelah Draf Nota Kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD Muh. Asrul di lanjutkan dengan penyerahan KUA PPAS perubahan TA. 2020 oleh Wakil ketua Irmawati kepada Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir," sebutnya.
CR: Karaeng Zoel
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Jeneponto Salurkan Benih Padi dan Hand Sprayer Untuk Petani
-
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Jeneponto Harap Jalankan Tugas Penuh Dedikasi
-
Rakor TPPS di Dua Kecamatan, Islam Iskandar Perkuat Koordinasi Capai Target Penurunan Stunting
-
40 Peserta PKA Pemkab Jeneponto Studi Lapangan di Luwu Timur
-
PLN Dukung Jeneponto Lebih Terang: Lima Unit PJU Tenaga Surya Diresmikan untuk Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan