Ulfa : Jumat, 25 September 2020 16:12

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 di 270 daerah.

Kota Makassar masuk dalam penyelenggara pemilu bebas adil atau penyelenggara tak neteral.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf mengatakan, hal tersebut disebabkan karena pada pemilu dan Pilwali sebelumnya beberapa penyelenggara berurusan dengan Bawaslu yang berujung hingga pengadilan.

"Pada dasarnya semua daerah di Sulsel yang melakukan Pilkada potensinya ada baik itu ada petahana maupun tidak, tapi Makassar ini sudah ada beberapa Kasus sebelumnya yang menjadi pembelajaran Bawaslu," ucap Azry.

Walau kota Makassar tidak ada petahana, lanjut Azry, namun penyelenggara pemilu tingkatkan paling bawah bisa bermain demi kepentingan dirinya. Apalagi Bawaslu saat ini telah mendapatkan putusan pengadilan.

"Kita juga memiliki putusan pengadilan bagaimana penyelenggara pemilu di tingkat Bawah. Ini yang penting kita antisipasi bersama, karena temuan kita sebelumnya banyak pemilik tidak mendapatkan C6 atau panggilan memiliki," jelasnya.