BUKAMATA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah membuat harga rokok mahal setiap tahunnya.
Hal itu dilakukan bukan demi mengejar pendapatan negara dari sektor cukai, melainkan membatasi konsumsinya.
Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, keputusan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok masih dipertimbangkan. Pemerintah masih mengkaji lantaran kondisi ekonomi yang terdampak COVID-19.
"2020 sedang hadapi tantangan cukup berat. Fokus kita di PEN, gimana memulihkan perekonomian. Di samping itu, tentang cukai, tujuan kita pertama bukan penerimaan," kata Febrio, Jumat (25/9/2020).
"Cukai ini adalah terhadap barang-barang yang ingin konsumsi dibatasi, bukan penerimaan negara. Nomor satu dalam kasus cukai tembakau, adalah dalam konteks kita menurunkan secepatnya prevalensi anak dan remaja merokok," tambahnya.
Penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun ini ditetapkan sebesar 23% dengan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%. Biasanya, pemerintah mengumumkan penyesuaian cukai rokok pada September tiap tahunnya. Namun untuk 2021, pemerintah belum memutuskannya.
Meski begitu, Febrio mengatakan pemerintah tetap membuat harga rokok menjadi mahal melalui kebijakan penyesuaian cukai rokok.
"Tiap tahun kita buat harga rokok mahal. Di satu sisi 2020 masa krisis, ini pertimbangan kita untuk 2021 ketika mau introduce cukai, berapa besar introduce-nya. Seberapa jauh naikkan harga, dalam konteks makin mahal dan makin dikit anak-anak merokok," ungkapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan Cegah Anak Dibawah Umur Merokok
-
Bobol Minimarket, Pencuri di Sidrap Bawa Kabur Kondom dan Rokok
-
449 Wilayah di Indonesia Punya Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes: Jangan Merokok Sembarangan!
-
Mana yang Lebih Bahaya Rokok Tembakau atau Vape?
-
Jokowi Larang Jual Rokok per Batang