Ulfa : Jumat, 25 September 2020 18:41
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. IST

BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyebut Penjabat sementara (Pjs) di tujuh kabupaten tidak akan menempati rumah jabatan.

Nurdin Abdullah menjelaskan, para Pjs tersebut akan menempati rumah yang nantinya disiapkan.

“Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka inikan hanya pejabat sementara, makanya ini betul-betul sudah diatur," kata Nurdin.

"Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” sambungnya.

Sementara itu kata Nurdin, paling lambat 26 September, Pjs sudah harus dikukuhkan. Pemprov sendiri sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri bagaimana status Pjs ini.

“Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan,” imbuhnya.

Pungukuhan dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan. Ada beberapa hal, untuk pelantikan tidak perlu menggunakan PDU cukup pakaian dinas harian.

“Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan,” jelas Nurdin Abdullah.

Berikut nama-nama calon Pjs yang diajukan:

1. Andi Aslam Patonangi (Pjs Bupati Gowa),

2. Asriadi (Pjs Bupati Selayar)

3. Jayadi Nas (Pjs Bupati Luwu Timur)

4. Iqbal Suaeb ( Pjs Bupati Luwu Utara)

5. Idham Kadir (Pjs Bupati Soppeng)

6. Asri Sahrun Said (Pjs Bupati Tana Toraja)

7. Amson Padolo (Pjs Bupati Toraja Utara)