BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyebut Penjabat sementara (Pjs) di tujuh kabupaten tidak akan menempati rumah jabatan.
Nurdin Abdullah menjelaskan, para Pjs tersebut akan menempati rumah yang nantinya disiapkan.
“Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka inikan hanya pejabat sementara, makanya ini betul-betul sudah diatur," kata Nurdin.
"Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” sambungnya.
Sementara itu kata Nurdin, paling lambat 26 September, Pjs sudah harus dikukuhkan. Pemprov sendiri sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri bagaimana status Pjs ini.
“Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan,” imbuhnya.
Pungukuhan dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan. Ada beberapa hal, untuk pelantikan tidak perlu menggunakan PDU cukup pakaian dinas harian.
“Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan,” jelas Nurdin Abdullah.
Berikut nama-nama calon Pjs yang diajukan:
1. Andi Aslam Patonangi (Pjs Bupati Gowa),
2. Asriadi (Pjs Bupati Selayar)
3. Jayadi Nas (Pjs Bupati Luwu Timur)
4. Iqbal Suaeb ( Pjs Bupati Luwu Utara)
5. Idham Kadir (Pjs Bupati Soppeng)
6. Asri Sahrun Said (Pjs Bupati Tana Toraja)
7. Amson Padolo (Pjs Bupati Toraja Utara)
TAG
BERITA TERKAIT
-
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
-
Kolaborasi UPT Perpustakaan Sulsel dan Pegadaian, Edukasi Literasi dan Tabungan Emas Lewat Lomba Mewarnai HUT RI ke-81
-
Malam Ta'aruf MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.173 Peserta dari 117 Kontingen Berkumpul di Sulsel
-
Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ VIII KORPRI Nasional, Jufri Rahman Lepas Kafilah Daerah
-
Pemprov Sulsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros