LUWU, BUKAMATA - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Luwu bersama Dinas Perdagangan Luwu, menggelar razia masker serta mengedukasi para pedagang dan pembeli di sejumlah pasar, mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Husain mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Termasuk penekanan penggunaan masker bagi pengunjung dan pedagang di pasar.
"Kita melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker, kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar. Hari ini masih kita dalam tahap sosialisasi dan pendataan. Insyaallah minggu depan penerapan denda bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker," ujar Husain, saat menyasar Pasar Sentral Belopa, Keluarahan Sabe, Luwu, Kamis, 24 September 2020.
Husain berharap, semua pengunjung dan pedagang di pasar se-Kabupaten Luwu, untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta imbauan dari Pemerintah Kabupaten Luwu.
"Beberapa pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, kita berikan teguran serta diberi masker, sebagai upaya agar pengunjung dan juga pedagang mematuhi protokol kesehatan. Jika ada pengunjung dan pedagang yang ditemukan tidak menggunakan masker, langsung akan diberikan sanksi dan denda sesuai dengan aturan," tegasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel untuk Ruas Jalan Prioritas di Luwu Rampung 100 Persen
-
Setelah Palopo, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Uji Coba Makan Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Luwu
-
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Luwu
-
Proyek Awak Mas di Luwu Serap 70 Persen Lebih Tenaga Kerja Lokal
-
Wakili Sulsel di Ajang Apresiasi KIP 2024, Berikut Sederet Prestasi Desa Langkidi