Redaksi : Jumat, 11 September 2020 20:20
Terdakwa pembunuh Brimob di Basecamp PT Wana Galang Utama Papua, dilepas borgolnya di ruang sidang.

MANOKWARI, BUKAMATA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pembunuhan anggota Brimob di base camp PT.Wana Galang Utama (WGU) Maret 2020, Jumat (11/9/2020), dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kedua terdakwa, Frans Aisnak dan Pontius Wakom dihadapkan oleh Jaksa Ramli Amana bersama Jaksa Piter Louw dan Jaksa Frederika Uriway. Dikawal seorang anggota polisi bersenjata api serta diborgol ke dalam ruang sidang. Tapi saat keduanya dihadapkan di sidang, borgolnya dilepas.

Sesuai rencana sidang tadi beragendakan Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim yang mulia dan Bapak Ibu Jaksa yang kami hormati, setelah kami berkonsultasi dengan kedua terdakwa (Frans Aisnak dan Pontius Wakom), akhirnya kami Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa kami tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), karena itu kami mohon persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara," kata Advokat Yan Christian Warinussy kepada Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery dalam sidang sore tadi.

Atas penyampaian Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka majelis hakim menunda persidang Terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom hingga Kamis (17/9) dan Jum'at (18/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warinussy meminta kepada Majelis Hakim, agar sesuai amanat KUHAP dapat diberikan Berkas Perkara kepada Tim Penasihat Hukum dan disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

"Baik Majelis Hakim Yang Mulia, kami akan memberi foto copy berita acara pemeriksaan para terdakwa saja," ujarJPU Piter Louw.

Tapi Sonny Laomoery menanggapi, "tidak, bukan hanya berita acara, tapi berkas perkara lengkap harus saudara berikan kepada Penasihat Hukum, itu perintah hukum acara pidana".

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa didampingi Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, dan Advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Penulis: Bakhtiar

TAG

BERITA TERKAIT