JAKARTA, BUKAMATA - Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona makin beragam. Di Parung, Bogor, seorang warga tak mengenakan masker dimasukkan ke ambulans berisi keranda mayat.
Camat Parung, Yudi Santosa menyebutkan, itu sanksi untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar.
Yudi bilang, ada sekitar delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit, berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.
"Sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus Corona, Covid-19," terangnya.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.
Sementara itu, di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi masuk ke peti mayat. Videonya sempat viral. Kejadiannya di Jakarta Timur kemarin.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, saat kejadian ada banyak masyarakat yang terjaring operasi masker, kemudian diberi sanksi kerja sosial. Namun, kata dia, karena peralatan kebersihan terbatas, akhirnya menimbulkan antrean. Saat itulah, ada proses penawaran diberi sanksi masuk peti mati untuk mengganti sanksi kerja sosial atau bayar denda.
"Ini menurut petugas ya, karena memang pengenaan sanksinya kan penerapan sanksinya 60 menit, lama tuh. Sehingga pada waktu itu ada antrean yang banyak, ada sekitar 10-an lah. Daripada antre kan, saya nggak tahu bagaimana siapa awalnya yang menawarkan, ditawarkan lah untuk mengganti itu pakai masuk ke dalam peti mati. Eh si pelanggar ternyata mau," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Laporan Penipuan Turis Terus Meningkat, Layanan Taksi di Jakarta Tertinggi
-
Banyak Gedung Tinggi di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan
-
Mengejutkan! Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali, Member Capai 17.732 Orang
-
Sah! UMP Jakarta Naik 6,5 persen Jadi Rp 5.396.761
-
Lansia di Jakarta Jadi Korban Penipuan Pengusir Setan, Duit Raib Rp 500 Juta