BUKAMATA - Kejaksaan Agung menetapkan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Irfan Jaya diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (20/8/2020).
Pria asal Sulsel itu dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat.
"Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan sebagai pihak turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Dugaannya (uang) tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini," bebernya dilansir CNNIndonesia.
Dalam perkara ini, setidaknya Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Pertama adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima, dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi.
Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.
BERITA TERKAIT
-
Asnawi dan Irfan Apresiasi Bonus dari Pemprov Sulsel, Plt Gubernur: Motivasi Untuk Seluruh Atlet Sulsel
-
Runner-up di Laga AFF 2020, Pemprov Sulsel Hadiahi Rp 100 Juta Asnawi dan Irfan Jaya
-
Disebut Gabung Bali United, Irfan Jaya Pamit dari PSS Sleman
-
Jika Timnas Juara AFF 2020, Plt Gubernur Sulsel Bakal Hadiahi Asnawi dan Irfan Jaya Satu Unit Rumah
-
Terhitung Hari Ini, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat