BUKAMATA - Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara dalam kasus narkotika oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara,” ujar Jaksa Asep Hasan.
Oleh jaksa, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.
“Terdakwa Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” bebernya dilansir Okezone.
Selain tuntutan pidana, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp. 25 juta. Bila tidak dibayarkan, besaran denda diganti dengan tiga bulan kurungan.
Diketahui, Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020.
Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta sejak Maret 2020.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Geger! Lucinta Luna ke Thailand Buat Pamer Testpack Kehamilannya
-
Lucinta Luna Blak-Blakan Soal Dirinya yang Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
-
Wajah Lucinta Luna Dikomentari Ivan Gunawan dan Roben Onsu: Idungnya Udah Bagus, Kayak Orang Korea
-
Pamer Hasil Oplas Miliaran Rupiah, Lucinta Luna: Tak Ada yang Bisa Tandingi Kecantikanku
-
Lucinta Luna Pamer Foto Hasil Operasi Plastik, Netizen: Mirip Barbie