JAKARTA, BUKAMATA - Seorang perempuan bersuami di kawasan Jakarta Timur, menjadi korban pemerasan. Pelakunya, polisi gadungan berinisial IP (26).
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian membeber kronologinya. Korban dan IP berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020.
Korban tertarik kepada IP karena seragam polisinya. IP mengaku seorang duda. Korban pun mengakui terus terang ketertarikannya kepada korban. Percakapan berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.
Saat IP meminta video call seks, korban tak ragu meluluskannya. Namun korban tak sadar, pelaku IP merekam aksi bugil korban.
Berikutnya, korban menerima kirim video. Dari IP. Lengkap dengan ancaman. Bila tak mengirim uang sejumlah Rp18.800.000, IP akan mengirim video itu ke suami korban.
Karena panik, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban, akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu oleh petugas. Dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Ditangkap Usai Peras Warga
-
Dilaporkan Istri Sendiri, Polisi Gadungan Ini Terciduk Brimob
-
Polisi Gadungan Ngaku Kapolres Tipu Anggota Dewan di Bau-bau
-
Rebut Kunci Pengendara dan Mengaku Intel, Pemuda di Gowa Nyaris Diamuk Massa
-
Kasat Reskrim Gadungan Tipu 4 Wanita, Ada yang Sudah Dilamar hingga Ditiduri