Redaksi : Minggu, 23 Agustus 2020 17:14
Jenazah Man Astutiningtyas saat akan dimakamkan.

LAMPUNG, BUKAMATA - Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung, Man Astutiningtyas, meninggal dunia. Polisi bilang, penyebab meninggalnya karena penyakit gula darah dan diabetes.

Itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu, 23 Agustus 2020.

"Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi, bahwa telah mendapat kabar tersangka pembakaran bendera Merah Putih AN Man Astutiningtyas alias Ajeng anak dari Gregorius Mujiono telah meninggal dunia," ujar Kombes Zahwani Pandra.

Tersangka kata Pandra, meninggal dunia pada pukul 13.15 WIB. Pandra menyebut dari keterangan pihak rumah sakit, tersangka meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya yaitu gula darah atau diabetes.

Tersangka lanjut dia, dimakamkan pada pukul 17.30 WIB secara Katholik di tempat pemakaman umum Kelurahan Sribasuki Lk VI Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, Polres Lampung Utara meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan Man Astutiningtyas ke penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dipersangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus ini diproses polisi setelah peristiwa pembakaran bendera Merah Putih itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala.

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial Man Astutiningtyas (33), warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku mengaku sengaja memposting video tersebut.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra, Senin (3/8/2020) lalu.

Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa.