Terapkan Protokol Covid-19, RPG Gelar Sosper di Kecamatan Tamalate
Perda ini dibentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan antara lain meliputi kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kejelasan rumusan dan keterbukaan
MAKASSAR - Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, hal ini disampaikan oleh Rudy P Goni saat lakukan penyebarluasan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Penyebarluasan Daerah di Kelurahan. Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Sabtu (15/08/2020).

Selanjutnya RPG yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan lebih lanjut mengatakan bahwa Perda ini dibentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan antara lain meliputi kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
"Sementara tahapan pembentukan dan teknik penyusunan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengkajian, penetapan, klarifikasi dan penyebarluasan, seperti yang saya lakukan hari ini, pungkas RPG.
Kegiatan ini diikuti oleh warga Kelurahan Parang Tambung dengan menerapkan protokol standar Covid 19, dimana peserta diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.
News Feed
Berita Populer
12 Juni 2026 14:32
12 Juni 2026 19:39
12 Juni 2026 16:58
12 Juni 2026 17:06
