Redaksi : Jumat, 14 Agustus 2020 07:59

MAKASSAR - Pendaftaran peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September. Pada pendaftaran nantinya, bakal calon yang akan mendaftar diwajibkan menyetor form B1 KWK atau penyataan dukungan dari partai pengusung.

Di Sulsel sendiri, hampir semua partai sudah menyerahkan form B1 KWK ke pasangan usungannya. Hingga saat ini, tersisa dua partai yang belum menyerahkan form B1 KWK ke kandidat, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Analis Politik, Nurmal Idrus menilai, belum keluarnya rekomendasi dari beberapa partai sangat terkait dengan strategi politik partai tersebut. "Jadi, kebijakan parpol pada setiap daerah tentu berbeda," katanya.

Biasanya, lanjut Nurmal, rekomendasi parpol lebih cepat keluar jika ada kader mereka yang diusung. "Tapi jika mereka tak punya kader sementara kursi mereka signifikan. Maka mereka akan menahan untuk mendapatkan keuntungan politik yang lebih besar," ulasnya.

Direktur Nurani Strategic ini mencontohkan posisi PKS di Pilwalkot Makassar, dengan jumlah kursi di DPRD Makassar yang mencapai 5 kursi, PKS tentu menunggu tawaran politik yang lebih menguntungkan mereka.

Terkait dengan kemungkinan adanya tarik ulur terkait 'mahar politik', Nurmal tak menampik jika kemungkinan itu ada. "Mahar politik itu sebuah keniscayaan, tetapi tak boleh dipaparkan secara nyata, karena itu dilarang dalam UU Pilkada. Maka, negosiasi terkait usungan parpol pasti melibatkan kepentingan finansial," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT