TULUNGAGUNG, BUKAMATA - Moh Hufron Efendi semringah. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur itu, baru saja mengetuk palu. Permohonan talak cerai kliennya, BG dikabulkan majelis hakim.
Kasus itu tergolong unik. BG mengajukan cerai karena tidak kuat melayani istrinya yang lima bulan lalu dinikahinya itu. Pasalnya, sang istri selalu meminta jatah berhubungan intim hingga 9 kali sehari.
Awalnya kata Hufron, kliennya menuruti kemauan istrinya dengan berbagai cara. Dia berusaha mengimbanginya.
Namun, pada akhirnya dia pun mengalah, tak bisa mengimbangi nafsu sang istri.
Hari demi hari, BG makin kewalahan. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, meski berat hati dia mengajukan perceraian.
“Nah, akhirnya setelah curhat itu saya yakinkan bahwa alasan cerai itu bermacam-macam dan dia yakin dengan keputusannya mengajukan talak ke istrinya,” kata Moh Hufron Efendi, kuasa hukum Bagus, Rabu (12/08/2020), seperti dikutip dari jatimtimes.com.
“Alasan klien saya ini dia tidak kuat melayani istrinya yang meminta jatah hubungan intim sehari hingga sembilan kali dan rutin, kecuali saat menstruasi,” ungkapnya.
Saat sidang, beberapa kali BG tampak kikuk dan tertutup.
Setelah semua argumen disampaikan dari kedua belah pihak, hakim mengabulkan pemohon BG dan perceraian dinyatakan sah setelah ikrar talak.
“Alhamdulillah lega, kasus yang membuat saya harus berpikir sekaligus membuat perut saya sedikit kaku karena menahan tawa,” ujar Sekretaris Peradi Tulungagung ini.
TAG
BERITA TERKAIT
-
RI Darurat Perceraian, Menag Minta Konflik Mertua - Menantu Dimediasi
-
Krisis Populasi, Pemerintah Jepang Buat Aplikasi Kencan untuk Warga
-
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Pernikahan Beda Agama
-
Tips Michelle Obama dalam Menjaga Sebuah Pernikahan
-
Menikah di Gereja Katedral, Salah Satu Mimpi Chealsea Islan Terwujud