Redaksi : Kamis, 13 Agustus 2020 21:10
Rusan Buton

BUKAMATA - Mantan anggota TNI Ruslan Buton didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) sore. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.

"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Jaksa Abdul Rauf saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) sore.

Dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ruslan didakwa telah menyebarkan informasi yang menebarkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.

Dakwaan kedua, Ruslan dijerat dengan dugaan pelanggaran berita bohong sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan ketiga terkait menyiarkan berita yang bisa menimbulkan keonaran, yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton dan POM TNI AD, Kamis (28/5), pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 22 Mei.