Redaksi : Rabu, 12 Agustus 2020 08:50
Belajar dari rumah

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah surat berkop Gubernur Sulawesi Selatan berlogo Garuda Pancasila beredar. Bernomor: 443.2/4970/Disdik, tertanggal 7 Agustus 2020. Surat itu edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, tentang perpanjangan masa belajar dari rumah.

Surat yang ditandatangani langsung Nurdin Abdullah itu berlandaskan pada Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.

Juga surat Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Karenanya, Gubernur Sulsel mengimbau, perpanjangan masa belajar dari rumah dan juga tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus atau sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi boarding school, dari tanggal 10 Agustus hingga 22 Agustus 2020.

Gubernur juga mengimbau, seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk mengikuti dan melaksanakan dengan saksama surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.

"Dosen, mahasiswa, peserta didik dan tenaga kependidikan, agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah," imbau Nurdin.