MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah video beredar luas di media sosial. Kejadiannya di sebuah rumah di Makassar, Sulsel. Seorang wanita muda bersama wanita berhijab, mengeroyok seorang wanita. Itu terjadi di dalam sebuah rumah. Terlihat seorang pria membela wanita itu dari serangan-serangan dua wanita.
Ujung dari video itu, wanita muda itu meraih toples di atas meja. Dia lalu menghantamkan toples itu ke kepala wanita yang terpojok di sofa. Toples pun pecah berhamburan.
Ternyata wanita yang dipukul toples adalah istri siri berinisial B. Usianya 38 tahun. Dua wanita pengeroyok adalah istri sah bersama putrinya.
Istri sah berinisial C bersama putrinya, sebelumnya membuntuti mobil sang suami dari Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Minggu (2/8/2020) lalu. Ternyata sang suami menuju sebuah rumah. Di dalam rumah itu ada B.
Baca Juga :
C dan putrinya, kemudian terlibat perkelahian. Pengakuan C, istri siri suaminya itu yang memulai menyerang putrinya terlebih dahulu.
"Perempuan (istri siri) yang langsung dia ambil HP-nya anakku, langsung menyerang duluan. Dia buka pintu, dia serang anakku langsung, dia ambil HP-nya anakku baru dia lempar, di situ emosi saya punya anak," kata C saat ditemui di Polrestabes Makassar, Rabu (5/8/2020) lalu. Saat itu C melaporkan istri siri suaminya dengan tuduhan perusakan hingga perzinaan.
Di video yang beredar luas, C bersama putrinya tampak terlibat aksi saling dorong dengan suami yang terus melindungi istri sirinya.
"Viral kan ko, viral kan ko, ini yang ko mau," kata C sembari berusaha menyerang istri siri suaminya.
"Eh sudah mi, sudah mi," kata sang suami yang saat itu mengenakan sarung.
Saat dia berusaha menahan serangan C, anaknya justru menyerang dari sisi lainnya. Hingga akhirnya sang anak mengambil sebuah toples dan menghantamkan ke kepala istri siri ayahnya itu.
Istri siri, B saat ini resmi melaporkan istri sah suaminya ke polisi. Itu dibenarkan Kapolsek Tamalate, Kompol Arif Arifuddin. Menurut Kompol Arif, B melaporkan istri sah dan putri suaminya, atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan. Juga Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.