BUKAMATA - Warganet berdebat. Sebuah video TikTok yang menceritakan ayah mertua menikahi ibu kandung, viral di media sosial. Warganet pro kontra, apakah boleh atau tidak.
Dikutip Hops.id, Jumat (7/8/2020), kisah ayah mertua menikah dengan ibu kandung diceritakan oleh pengguna TikTok, Yenny Indriyanny.
Dia memperlihatkan video ketika prosesi akad nikah antara ayah mertua dan ibu kandungnya. Terlihat dalam video itu, ayah mertua Yenny duduk lesehan dengan beberapa laki-laki lain. Ia berjabat tangan dengan seorang pria tua yang diduga merupakan penghulu.
“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karena awalnya cuman becandaan,” tulis @yeniindriyani01.
Ia menambahkan, “Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku”.
Peristiwa ini membuat warganet penasaran. Banyak komentar dari warganet yang menanyakan hukum pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung.
“Bapak nikahi Ibunya, Anak nikahi anaknya, Emang Boleh Ya? (Serius Nanya),” tanya Cay Nay.
“Kok bisa? Lho emang boleh kah?” tulis Mowchi Shegell yang mempertanyakan seberapa sah pernikahan tersebut.
Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.
Ia menjelaskan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.
Menurut ustaz dan penghulu, pernikahan semacam itu diperbolehkan.
“Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya,” ungkap Yenny.
Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.
Sang ibu pun sempat berpikir panjang, sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.
Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.
Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.
Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7, yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Sumber: Metroonlinenett
BERITA TERKAIT
-
RI Darurat Perceraian, Menag Minta Konflik Mertua - Menantu Dimediasi
-
Krisis Populasi, Pemerintah Jepang Buat Aplikasi Kencan untuk Warga
-
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Pernikahan Beda Agama
-
Tips Michelle Obama dalam Menjaga Sebuah Pernikahan
-
Menikah di Gereja Katedral, Salah Satu Mimpi Chealsea Islan Terwujud