MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.
Menurut Nurduin, relaksasi perlu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020.
Kata dia, Pemprov Sulsel memandang harus mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.
“Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Nurdin, Kamis (6/7/2020).
Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMi) yang terdampak bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulsel.
Surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta, dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Jalan Tanete-Tanaberu Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak MYP Pemprov Sulsel
-
Bermain dengan 10 Pemain, Bone Beramal FC Taklukkan Sidrap Lewat Adu Penalti dan Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
-
Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Pemkab Luwu Timur Siap Laksanakan Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi